JAKARTA - Pemerintah dan DPR melanjutkan pembahasan revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Panitia Kerja (Panja) terbentuk dan akan bekerja efektif mulai Senin mendatang untuk membahas secara rinci Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Usulan DPR sebanyak 597 DIM, sementara itu yang terbaru, pemerintah mengusulkan 938 DIM (terdapat dua bab baru, 85 pasal yang diubah, dan 36 pasal baru, sehingga total pasal yang diubah dan baru sebanyak 121 pasal atau 69 persen dari total pasal RUU Minerba).

“Targetnya kurang lebih Juli atau Agustus (2020), paling lambat revisi undang-undang ini kelar,” kata  Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto, asal Fraksi Nasdem, dalam Rapat Kerja Pemerintah dan DPR di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (13/2), yang disimak oleh Gresnews.com.

Dalam presentasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan terdapat 13 isu utama yang perlu mendapatkan perhatian dalam revisi UU Minerba itu. Dua dari 13 isu utama itu adalah tentang penguatan peran perusahaan BUMN berkaitan dengan pengelolaan wilayah bekas Kontrak Karya (KK)/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan kelanjutan operasi KK/PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK) dengan pertimbangan penerimaan negara dan kepastian usaha bagi pemegang IUPK.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat Zulfikar Hamonangan menegaskan aturan perundang-undangan di bidang minerba ditujukan untuk mempermudah investasi.

"Intinya untuk kepentingan nasional. Ada pun kaitannya dengan investasi asing, kalau untuk kepentingan nasional yang sesuai aturan, (dan) regulasinya kita atur dengan benar, ya nggak masalah," kata Zulfikar kepada Gresnews.com seusai rapat kerja.

Revisi UU Minerba itu krusial bagi perusahaan pemegang PKP2B yang akan segera habis masa berlakunya. Pada 23 Oktober 2019, Gresnews.com menyurati Kementerian ESDM untuk mengonfirmasi posisi terakhir perusahaan pemegang PKP2B Generasi I yang akan segera habis izinnya itu. Pada 7 November 2019, Kementerian ESDM membalas dengan jawaban ada tujuh pemegang PKP2B Generasi I: PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal Indonesia. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan kontrak mereka akan habis dalam waktu dekat, di antaranya PT Kaltim Prima Coal (KPC) pada 31 Desember 2021 dan PT Arutmin Indonesia pada 1 November 2020. Lalu, PT Adaro Energy Tbk. (ADRO) pada 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal Energy pada 26 April 2025.

KPC dan Arutmin adalah perusahaan yang termasuk dalam Grup Bakrie, yakni entitas ventura bersama PT Bumi Resources Tbk. (BUMI). Sementara itu, kakak Menteri BUMN Erick Thohir, yakni Garibaldi (Boy) Thohir adalah salah satu pemegang saham sekaligus Presiden Direktur ADRO.

Seperti diberitakan oleh Gresnews.com sebelumnya, Erick telah mengangkat sejumlah pejabat setingkat eselon I dan staf khusus, di antaranya Wakil Menteri I Budi Gunadi Sadikin, yang sebelumnya menjabat Direktur Utama MIND ID (Entitas Induk BUMN Pertambangan); Susyanto, yang pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM; dan Anhar Adel, mantan Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).  

Wakil Ketua Komisi VII DPR asal Fraksi Gerindra Gus Irawan Pasaribu, kepada Gresnews.com, mengakui di sektor minerba masih ada semacam wilayah abu-abu (grey area), terutama soal keputusan perpanjangan izin PKP2B. Dalam UU Minerba memang ada opsi diserahkan ke BUMN, tetapi ada peluang diberikan lagi perpanjangan 2 x 10 tahun. “Jadi masih ada kontradiksi dan debatable di sini. Ini mesti diselesaikan agar para pelaku usaha ada kepastian hukum,” kata Gus Irawan.

Namun, Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai Kementerian ESDM cenderung mengampanyekan perpanjangan PKP2B, yakni ADRO, Grup Bakrie dkk. Kecenderungan itu terlihat juga dari langkah Menteri ESDM Arifin Tasrif yang meminta agar RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja disesuaikan dengan revisi PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP Minerba).  

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menduga ada manuver yang menunjukkan bagaimana lingkar kekuasaan Istana Kepresidenan melalui pejabat kementerian melindungi kepentingan para taipan batu bara. 

Apakah revisi UU Minerba itu bersinggungan dengan kepentingan perpanjangan izin pengusaha pemegang PKP2B Generasi I, yaitu ADRO, Grup Bakrie dkk? Zulfikar menilai terlalu jauh bila revisi UU Minerba dikaitkan dengan kepentingan pengusaha tambang. "Saya belum melihat ke arah sana, belum," katanya. 

Menurut dia, hal yang utama dari revisi itu adalah kepentingan penyerapan tenaga kerja. Banyak sekali tenaga kerja daerah yang bakal menjadi pengangguran bila tak ada investasi masuk. “Dengan adanya pertambangan di daerah maka tenaga kerja dari putra daerah bisa terserap, sehingga mengurangi angka pengangguran,” ujarnya.

Sementara itu Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti potensi korupsi yang berkaitan dengan keputusan perpanjangan izin PKP2B ADRO dkk. Selain itu, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) mengingatkan pemegang PKP2B untuk melakukan kewajiban pemulihan lingkungan dan reklamasi pascatambang.

(G-2)

BACA JUGA: