JAKARTA - Proses revisi undang-undang dengan sistem omnibus law yakni rancangan undang-undang cipta lapangan kerja berlangsung senyap tanpa melibatkan seluruh pemangku kepentingan, kecuali pengusaha. Hal itu memantik prasangka dan sangat jauh dari sistem demokrasi yang mengedepankan transparansi dan keterbukaan.

Alasan tersebut membuat Fraksi Rakyat Indonesia (FRI), yang merupakan gabungan sejumlah organisasi masyarakat sipil, menolak omnibus law. Koordinator Riset dan Advokasi Indonesia for Global Justice (IGJ) Rahmat Maulana Sidik mengatakan aturan baru tersebut lebih menitikberatkan pada perlindungan bagi para investor ketimbang kesejahteraan buruh.

"Skema investasi memberi perlindungan terhadap investor itu sudah lama dan ada sejak awal tahun 1967 sampai 1970, sampai-sampai investor bisa menggugat negara kalau dirugikan," kata Rahmat kepada Gresnews.com usai diskusi Kamis (30/1).

Tidak transparannya pemerintah membuat rakyat berspekulasi terhadap isi RUU Omnibus Law, mengingat sedikitnya informasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Selain itu, pembahasan yang tidak demokratis dalam omnibus law menjadi masalah serius, sebab regulasi ini mencakup semua sektor hajat hidup orang banyak. Keterlibatan masyarakat akar rumput dan kelompok masyarakat sipil sangat penting dalam menentukan kebijakan omnibus law.

Menurutnya, omnibus law ini sangat memanjakan investor, seolah ingin memperkuat skema lama tersebut. Dalam berbagai media disebutkan bahwa omnibus law ini sangat memanjakan kalangan pengusaha dan investor. Mulai dari penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hingga penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha nakal.

Bahkan, mengatur soal fleksibilitas jam kerja bagi buruh, hingga menerapkan prinsip easy hiring, easy firing (kemudahan mengambil, kemudahan memutus). Prinsip ini memberi kemudahan pengusaha dalam melakukan koreksi terhadap para pekerjanya sewaktu-waktu.

Omnibus law merupakan peraturan perundang-undangan yang mengandung lebih dari satu muatan pengaturan. Dalam satu buah omnibus law terdapat banyak pengaturan yang bertujuan untuk menciptakan sebuah peraturan mandiri tanpa terikat (atau setidaknya dapat menegasikan) dengan peraturan lain. Omnibus law terdiri dari multisektoral dan banyak pasal akibat dari banyak sektor yang akan dimasukkan dalam omnibus law. (G-2)

BACA JUGA: