JAKARTA - Banjir yang terjadi pada awal tahun ini di ibu kota Provinsi DKI Jakarta membuat sejumlah warga mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dianggap telah lalai dalam mengantisipasi banjir sehingga Jakarta terendam dan warga mengalami kerugian.

Kuasa hukum warga terdampak banjir, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan bentuk kelalaian gubernur DKI Jakarta dalam mengantisipasi banjir ada dua hal. 1) tidak mempersiapkan berjalannya sistem peringatan dini (early warning system); 2) tak adanya sistem bantuan darurat (emergency response) yang cepat.

"Dampaknya, kerugian ditanggung warga yang kebanjiran. Itu (sebenarnya) tanggung jawab gubernur," kata Tigor kepada Gresnews.com di Jakarta, Senin (13/1).

Secara aturan hukum, tuntutan atau petitum tentang ganti rugi dalam jenis gugatan class action harus dikemukakan secara jelas dan rinci, memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok, termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.

Menurut Tigor, selama 2019, peringatan bila ada hujan berpotensi banjir nyaris tidak ada. Padahal, sebelumnya, biasanya masjid mendapat informasi dari kelurahan dan diumumkan. Sementara itu yang dilakukan oleh Gubernur Anies selama ini adalah upaya pembersihan kali dan sungai serta aliran.

"Itu adalah upaya menanggulangi masalah banjir. Itu masalah yang berbeda. Kami mempersoalkan bagaimana mengurangi dampak banjir. Berarti Anies gagal. Nggak bisa kerja. Kalau bisa kerja, dia jalani apa yang sudah dilakukan oleh gubernur-gubernur sebelumnya seperti biasanya kalau terjadi banjir di Jakarta," katanya.

Jumlah warga yang mendaftarkan gugatan adalah sebanyak 243 orang dan kemungkinan akan bertambah. Sedangkan kerugian yang diderita warga terdampak diperkirakan sebesar Rp42,3 miliar. Ada lima orang wakil warga yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang turut mendaftarkan gugatan. Kelima orang itu mewakili masing-masing satu wilayah Jakarta. 

Gugatan itu didaftarkan dengan nomor registrasi 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

"Yang dituntut adalah ganti rugi karena ini adalah class action. Sebab bukan korban sendiri. Pasal-pasalnya adalah Pasal 1365 sama 1367 Perbuatan Melawan Hukum KUH Perdata untuk gubernur DKI Jakarta," kata Tigor.

Kelompok warga lainnya juga akan mengajukan gugatan class action yakni Tim Jakarta. Mereka mengundang semua warga Jakarta yang merasa dirugikan akibat banjir untuk ikut dalam gugatan ini.

"Kami nanti akan ajukan class action atas nama Suara Rakyat Bersatu, Jakarta Bergerak, sebagai gugatan kelompok. Kami akan buka aduan selama satu minggu," kata Koordinator Advokasi Jakarta Bergerak, Herry Lesmana, di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Selasa (14/1). (G-2)

BACA JUGA: