JAKARTA - Pihak WWF Indonesia menegaskan menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi organisasi. Ini berkaitan dengan pernyataan bahwa kelanjutan kerja sama dengan WWF Indonesia akan diputuskan berdasarkan penilaian terhadap permohonan apa yang diajukan oleh pihak WWF Indonesia yang meliputi antara lain ruang lingkup kerja sama, jenis bantuan kerja sama, dan sumber pendanaan.

Manajer Hubungan Masyarakat dan Relasi Media Yayasan WWF Indonesia Ency Mataniari menyatakan akuntabilitas dan transparansi organisasi ini penting untuk menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan. "Oleh karenanya, setiap tahun WWF-Indonesia diaudit oleh Kantor Akuntan Publik," katanya kepada Gresnews.com, Selasa (3/12).

Ia menjelaskan setiap laporan keuangan tersebut dipublikasikan di media nasional dan website resmi www.wwf.id. Informasi perihal pendanaan dan pengelolaan keuangan organisasi dapat mengacu pada pelaporan keuangan tiap tahunnya.

Terkait soal pendanaan WWF Indonesia ini disinggung oleh Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Djati Witjaksono Hadi  “Kita kan mau kerja sama. Kita harus tahu kamu dapat duitnya dari mana,” kata Djati yang ditemui oleh Gresnews.com di Kantor KLHK, Jakarta, Rabu (27/11).

Djati menjelaskan untuk kerja sama pemerintah dengan pihak lain yang sifatnya strategis dan besar, bahkan ditelusuri hingga ke pemilik saham. Pihak lain itu, seperti WWF Indonesia, juga akan divalidasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan sebagainya. Mengenai sumber pendanaan, juga melibatkan Sekretariat Kabinet.

“Tidak semuanya bisa terima bantuan dari mana-mana lho. WWF modalnya dari mana? Kan dari donatur. Ada yang perseorangan, perusahaan, (dari) negara lain juga ada. Dia (WWF) kan bidding juga. Nyari sponsor-sponsor juga,” ujarnya.

BACA: Diselidiki dalam Kasus Karhutla, PT ABT Akui Mayoritas Saham Dikuasai WWF Indonesia

Djati mengingatkan prinsip suatu kerja sama adalah saling menguntungkan. Biasanya, kata dia, kerja sama dengan pihak lain dilakukan dengan prinsip saling mengisi kekosongan (fill the gaps).

Desember 2019 adalah batas waktu terakhir kerja sama pemerintah dengan WWF Indonesia yang sudah berlangsung sejak 1998. Pada batas waktu tersebut, semua kegiatan fisik maupun administrasi harus sudah diselesaikan.

BACA: Seluruh Kegiatan WWF di Indonesia Harus Berhenti Desember 2019

Sebelumnya, Manajer Humas dan Relasi Media Yayasan WWF Indonesia Ency Mataniari menyatakan pihaknya setuju bawa perjanjian kerja sama dengan pemerintah membutuhkan penyegaran dan penyesuaian. Namun, kata dia, WWF Indonesia masih menunggu hasil evaluasi dari KLHK.

Sebagai catatan, WWF Indonesia memiliki 34 kantor lapangan di 17 provinsi di Indonesia dengan 477 karyawan. Aset lembaga itu sebesar Rp147 miliar dengan pemasukan Rp341 miliar pada 2018, merujuk pada Laporan Keuangan. (G-2)

BACA JUGA: