JAKARTA - Pemegang konsesi tambang berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi satu akan habis masa kontraknya dalam waktu dekat. Pemerintah selanjutnya harus memutuskan sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), apakah akan dilanjutkan atau dihentikan.

Pengamat pertambangan Bisman Bachtiar mengatakan, berdasarkan UU Minerba, wilayah PKP2B akan dikembalikan ke negara lalu masuk ke Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Namun wilayah itu masih bisa diusahakan kembali dengan prioritas diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau ditawarkan kepada badan usaha lainnya. "Seharusnya Menteri BUMN saat ini, Erick Thohir, mempertahankan sikap Menteri BUMN sebelumnya," katanya kepada Gresnews.com, Kamis (28/11).

Ia mengatakan munculnya opsi perpanjangan 2x10 tahun setelah kontrak berakhir memang tercantum PKP2B, tetapi itu masih berupa opsi. Artinya, tidak otomatis bisa diperpanjang, apalagi bila dalam UU Minerba jelas tidak memungkinkan untuk diperpanjang. "Maka yang benar sesuai aturan adalah wilayah PKP2B itu kembali ke negara," kata Bisman.

Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa perusahaan batu bara pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) bisa mendapatkan perpanjangan masa kontrak selama 20 tahun (2x10 tahun) dengan catatan, sepanjang memenuhi ketentuan yang tertuang dalam UU Minerba.

Perkembangan terakhir, baru satu perusahaan pemegang PKP2B yang mengajukan perpanjangan kontrak, yakni PT Arutmin Indonesia. Pengajuan perpanjangan kontrak ini tergantung dari permohonan perusahaan, paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir.

Terdapat tujuh perusahaan yang akan segera habis kontrak pertambangannya: PT Arutmin Indonesia yang habis pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia (13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025). (G-2)

BACA JUGA: