JAKARTA - Wakil Presiden Ma`ruf Amin telah resmi menunjuk delapan staf khusus baru, salah satunya adalah Lukmanul Hakim, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun penunjukan staf khusus tersebut mendapat protes dari General Manager Halal Control GmbH, Badan sertifikasi halal swasta asal Jerman, Mahmoud Tatari,

Lukmanul, yang akan membantu wapres Ma`ruf dalam masalah-masalah terkait ekonomi, diprotes terkait kasus sertifikasi halal yang masih dalam proses di kepolisian. "Kami protes keras terhadap penunjukan Lukmanul. Dia memeras dan merusak insitusi halal dengan cara masif," katanya kepada Gresnews.com, Selasa (26/11).

Kuasa hukum Tatari, Ahmad Ramzy, menyayangkan bila calon tersangka menjadi staf khusus wakil presiden. Ia menegaskan bahwa Lukman tidak pantas menjadi stafsus wapres karena masih ada sangkutan perkara penipuan dan atau pemerasan berkaitan dengan kliennya.

Menurutnya, dalam kasus ini saat ini sudah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mahmood Abo Annaser yang keberadaannya belum diketahui. Mabes Polri sebaiknya segera menangkap Mahmood Abo Annaser ini karena dari keterangan dia bisa terungkap peran Lukmanul. "Kalau Mahmood ketangkap dia pasti akan sebut keterlibatan Lukman, itu bisa dilihat dari aliran dananya," ujarnya.

BACA: Halal Control Jerman Klaim Miliki Bukti Kuat Pemerasan

Kasus tersebut berawal sejak 2016 ketika Halal Control Jerman bermaksud mengurus kembali surat pengakuan atau rekognisi dari MUI terkait sertifikasi halal. Mahmoud Tatari menunggu hasil audit dan persetujuan perpanjangan sertifikasi halal dari LPPOM MUI yang tidak kunjung diteken sejak Agustus 2015.

Sementara masa rekognisi halal MUI terhadap Halal Control Jerman sudah kedaluwarsa pada Februari 2016. Setelah dikirim auditor, semua difasilitasi, tetapi terkait korespondensi tidak ada tanggapan dari MUI. Sehingga muncullah pihak ketiga, Mahmoud Abo Annaser, warga negara New Zealand yang menghubungi Tatari.

Ia mengancam kalau tidak melakukan pembayaran akan dihentikan kontainer-kontainer di Indonesia. Hal itu membuat khawatir Mahmoud Tatari dan akhirnya meminta kepada Mahmoud Abo Annaser untuk dipertemukan oleh Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim sebelum menyetujui pembayaran. Pertemuan ketiganya pun terjadi di Bogor pada Juni 2016 dan baru dilakukan transfer 50 ribu Euro setelah Mahmoud Tatari kembali ke Jerman.

Setelah dikonfirmasi ke pihak MUI ternyata Mahmoud Abo Annaser itu bukan merupakan konsultan di MUI. Padahal awalnya mengaku konsultan yang bisa menghadirkan Ketua LPPOM. "Memang bisa menghadirkan Ketua LPPOM MUI maka klien kami merasa percaya. Namun tahun berikutnya ada permintaaan lagi 50 ribu Euro, yang setelah dilakukan cek ke MUI teryata tidak ada permintaan.

Merasa ada kejanggalan dan telah diperas, Mahmoud Tatari melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, melaporkan kasus tersebut ke Polres Bogor pada November 2017. Terlapor adalah Lukmanul Hakim dan Mahmoud Abo Annaser. (G-2)

BACA JUGA: