JAKARTA - Masyarakat di dunia maya ramai membicarakan aturan tertulis di salah satu toko roti Tous Les Jours di Jakarta yang melarang untuk membuat kue dengan ucapan Selamat Natal, Imlek, Halloween, dan Valentine. Konon peraturan tersebut dibuat sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Ketua Harian Halal Institute SJ. Arifin menegaskan kasus Tous Les Jours itu merupakan cermin minimnya sosialisasi dan literasi halal di kalangan pelaku usaha. "Sertifikasi halal bukan sertifikasi syariah," kata Arifin kepada Gresnews.com, Sabtu (23/11).

Ia menjelaskan ada kekeliruan manajemen Tous Les Jours memahami sertifikasi halal. Pada prinsipnya, sertifikasi halal tidak memberi batasan kepada pelaku usaha yang menjual produknya dengan mencantumkan ucapan Selamat Natal, Imlek, Halloween atau Valentine.

Sertifikasi halal untuk pelaku usaha makanan seperti Tous Les Jours adalah terkait dengan kehalalan bahan dasar yang dipakai, bahan yang ditambahkan, cara pemrosesan, pengemasan, penyimpanan, dan penyajian. Sertifikasi halal tidak mengurus apakah produk tersebut akan ditulisi Selamat Natal atau yang lainnya.

Ia mengingatkan pelaku usaha dan otoritas Badan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) untuk melakukan sosialisasi yang memadai tentang sertifikasi halal sehingga tidak menyebabkan kesalahpahaman di masyarakat.

Seperti diketahui, dalam foto yang viral, tertulis aturan bahwa toko tidak boleh menulis ucapan atau sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam, di antaranya ucapan Selamat Natal, Imlek, hingga Valentine, dan Halloween. Yang diperbolehkan adalah ucapan selamat hari jadi atau perkataan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. "Referensi: Sistem Jaminan Halal-Produk- Profil produk tidak boleh menjual sesuatu yang tidak sesuai syariat Islam," demikian tertulis. 

Referensi yang dimaksud adalah UU Jaminan Produk Halal (JPH). UU itu mewajibkan produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia untuk bersertifikat halal. UU JPH diundangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 17 Oktober 2014 dan efektif berlaku lima tahun setelahnya atau pada 17 Oktober 2019.

Pasal 1 UU JPH menjelaskan definisi dari produk halal hingga peran-peran dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang dimaksud dalam UU itu. Produk yang dimaksud adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Definisi produk halal juga disebutkan.

"Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam," demikian bunyi Pasal 1 UU JPH. (G-2)

BACA JUGA: