JAKARTA - Tambang ilegal hingga kini masih menjadi masalah serius yang sulit diselesaikan oleh pemerintah. Selain melanggar hukum, tambang ilegal telah memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar tambang sehingga perlu ada inisiatif dari pemerintah untuk membenahinya.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengatakan tambang ilegal telah menjadi masalah besar bagi sektor pertambangan. "Di satu sisi ini melanggar hukum, di sisi lain ini merupakan mata pencaharian dan pendapatan rakyat, apalagi yang skala kecil," kata Bisman kepada Gresnews.com, Selasa (19/11).

Menurutnya, penanganan atas masalah itu memang harus bijak, tidak bisa seutuhnya dengan pendekatan dan penegakan hukum. Inisiatif pemerintah agar tambang ilegal "dilegalkan" menjadi pertambangan dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bisa menjadi salah satu solusi. Dengan catatan harus benar-benar dilakukan verifikasi dan evaluasi.

Jika benar pertambangan tersebut merupakan tambang rakyat skala kecil dan juga berada di lokasi tanah adat maka solusi memberikan IPR bisa diterima. Tetapi faktor lingkungan hidup dan keselamatan harus menjadi parameter utama. Selain itu juga harus dipastikan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) harus benar-benar masuk ke negara.

Namun jika tambang ilegal itu dilakukan oleh pelaku usaha besar dan merusak lingkungan, harus tegas dilakukan penindakan secara hukum. Pemberian IPR kepada tambang rakyat juga harus diberikan dasar hukum yang jelas, bisa melalui revisi UU Minerba atau paling tidak dengan PP atau Permen ESDM.

Selain itu pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM, perlu bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menertibkan tambang ilegal, serta mengoptimalkan inspektur tambang di daerah.

Pemegang IPR memiliki hak dan kewajiban. Hak merupakan sesuatu yang menjadi milik pemegang IPR. Sementara itu, kewajiban pemegang IPR adalah hal yang harus dilakukan dengan rasa tanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengatur tentang hak pemegang IPR, yaitu sebagai berikut: 1) Mendapat pembinaan dan pengawasan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, teknis pertambangan, dan manajemen dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah; 2) Mendapat bantuan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain mendapatkan hak, pemegang IPR harus melakukan kewajiban-kewajiban yang diatur oleh Pasal 70 UU Nomor 4 Tahun 2009, yaitu sebagai berikut: 1) Melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan; 2) Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku; 3) Mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah; 4) Membayar iuran tetap dan iuran produksi; 5) Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan rakyat secara berkala kepada pemberi IPR.

Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, pemegang IPR dalam melakukan kegiatan pertambangan rakyat wajib menaati ketentuan persyaratan teknis pertambangan yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. (G-2)

BACA JUGA: