JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 di Istana Negara, Rabu (23/10). Salah satu tokoh yang cukup mencuri perhatian adalah Nadiem Makarim yang menjadi menteri termuda (35) di kabinet. Pendiri dan CEO Gojek itu akhirnya diumumkan menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Namun berdasarkan penelusuran Gresnews.com, Nadiem ternyata belum menanggalkan jabatannya sebagai Komisaris Utama di PT Dompet Karya Anak Bangsa—badan hukum yang menaungi aplikasi pembayaran GoPay—. "Pengurus perusahaan itu direksi dan komisaris. Seharusnya ia mundur (sebagai komisaris)," kata ahli hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Muchamad Ali Safa`at, kepada Gresnews.com, Rabu (23/10).

Ali menambahkan jika menguasai atau memiliki perusahaan bagi seorang menteri tidak ada larangan dan tidak pula melanggar etika. Dalam aturannya yang tidak boleh adalah menjadi pengurus perusahaan. Namun agar menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) sebaiknya menteri yang memiliki saham sebaiknya diumumkan saja kepemilikan saham di mana saja, baik di perusahaan dalam negeri maupun luar negeri.

Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diatur:
(1) Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Nadiem sebagai pendiri Gojek menjadi pemegang saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, badan hukum yang menaungi Gojek. Berbeda dengan posisi Nadiem di PT Dompet Karya Anak Bangsa—badan hukum yang menaungi aplikasi pembayaran GoPay— ia menjabat Komisaris Utama (pengurus perusahaan) sekaligus pemegang saham.

Hal itu bisa ditilik dalam akta PT Dompet Karya Anak Bangsa berdasarkan perubahan terakhir 13 September 2019, yang diperoleh Gresnews.com, Rabu (23/10). Kedudukan perusahaan di Gd. Pasaraya Blok M Gedung B Lantai 6 & 7, Jl. Iskandarsyah II No.2 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Perusahaan ini berjenis Penanaman Modal Asing (PMA).

Modal disetor perusahaan itu Rp8 triliun lebih (Rp8.738.188.000.000). Pemegang saham hanya dua: 1) PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebanyak 8.738.1178 lembar senilai Rp8.738.178.000.000; 2) Nadiem Anwar Makarim sebanyak 10 lembar senilai Rp10.000.000. Direktur Utama adalah Andre Soelistyo.

Dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan GoPay disebutkan: “Ketika Anda menggunakan GoPay, Anda mempercayakan uang dan informasi yang Anda miliki kepada kami, PT Dompet Anak Bangsa (GoPay).”

Pada Februari 2019, pihak GoPay melansir jumlah total nilai transaksi bruto (GTV) di aplikasi itu untuk semua pasar mencapai US$9 miliar (Rp126,7 triliun). (G-2)

BACA JUGA: