JAKARTA - Jika di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa—badan hukum yang menaungi Gojek—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim cuma menjadi pemegang saham, di PT Dompet Karya Anak Bangsa—badan hukum yang menaungi aplikasi pembayaran GoPay—Nadiem menjabat Komisaris Utama (pengurus perusahaan) sekaligus pemegang saham.

Hal itu bisa ditilik dalam akta PT Dompet Karya Anak Bangsa berdasarkan perubahan terakhir 13 September 2019, yang diperoleh Gresnews.com, Rabu (23/10). Kedudukan perusahaan di Gd. Pasaraya Blok M Gedung B Lantai 6 & 7, Jl. Iskandarsyah II No.2 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Perusahaan ini berjenis Penanaman Modal Asing (PMA).

Modal disetor perusahaan itu Rp8 triliun lebih (Rp8.738.188.000.000). Pemegang saham hanya dua:

  • PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebanyak 8.738.1178 lembar senilai Rp8.738.178.000.000;
  • Nadiem Anwar Makarim sebanyak 10 lembar senilai Rp10.000.000.

Direktur Utama adalah Andre Soelistyo.

BACA JUGA: Mendikbud Nadiem Makarim Masih Kuasai Saham Perusahaan Asing Gojek Bersama Astra Dkk

Maksud dan tujuan perusahaan ada tiga:

  • Jasa profesional, ilmiah, dan teknis (kegiatan kantor pusat dan konsultasi manajemen);
  • Jasa aktivitas konsultasi manajemen, jasa konsultasi manajemen bisnis yang fokus di bidang marketing strategy development, financial, dan management control, dan business development kepada perusahaan yang bergerak di bidang information communication and technology (ICT) dan keuangan;
  • Kegiatan partisipasi modal di perusahaan lain dan kegiatan lain yang sejenis.

Dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan GoPay disebutkan: “Ketika Anda menggunakan GoPay, Anda mempercayakan uang dan informasi yang Anda miliki kepada kami, PT Dompet Anak Bangsa (GoPay).”

Pada Februari 2019, pihak GoPay melansir jumlah total nilai transaksi bruto (GTV) di aplikasi itu untuk semua pasar mencapai US$9 miliar (Rp126,7 triliun). (G-1)

 

BACA JUGA: