JAKARTA - Dalam pidato pelantikannya di Sidang Paripurna MPR RI, Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato yang menitikberatkan pertumbuhan ekonomi. Presiden sepertinya lupa untuk memperhitungkan bahwa jaminan atas kepastian hukum dan hak asasi manusia merupakan kondisi yang mutlak untuk pertumbuhan ekonomi.

"Tanpanya, ekosistem politik dan ekonomi yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi akan mustahil terbentuk," kata Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju dalam keterangan yang diterima Gresnews.com, Selasa (22/10). 

Pada 20 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 yang digelar melalui Sidang Paripurna MPR RI. Presiden menekankan bahwa kondisi berada di puncak bonus demografi saat ini merupakan kesempatan besar untuk menjadikan Indonesia masuk dalam lima negara besar ekonomi dunia dengan kemiskinan mendekati nol persen pada 2045.

Sejak dinyatakan terpilih secara resmi sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024, ICJR telah mengingatkan betapa pentingnya aspek reformasi hukum dan perlindungan HAM untuk mendorong pertumbuhan ekonomi negara. Dalam pidato yang pertama kali disampaikan Presiden setelah dinyatakan sebagai pemenang pemilu pada Juli 2019, Presiden juga sama sekali tidak menyinggung mengenai pentingnya membangun Negara berdasarkan hukum (rule of law) dan memperkuat jaminan hak asasi manusia.

Dalam mendorong pembangunan ekonomi, pembangunan Negara hukum adalah suatu conditio sine qua non bagi terwujudnya kepastian untuk menjalankan usaha dan investasi di Indonesia. Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia juga telah menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan aspek terpenting dari negara hukum adalah jaminan hak asasi manusia.

"Presiden semestinya meletakkan pembangunan Negara berdasar hukum (rule of law) sebagai prioritas pertama pemerintahannya," katanya.

Perlu untuk diketahui bahwa berdasarkan data dari World Justice Project (WJP), sejak 2015, skor Indonesia dalam menerapkan prinsip-prinsip rule of law tidak pernah beranjak dari skor 0.52. Angka ini menunjukkan bahwa Indonesia masih berada dalam kategori lemah dalam penerapan prinsip-prinsip rule of law.

ICJR kembali mengingatkan agar masalah reformasi hukum dan perlindungan HAM dapat menjadi perhatian yang serius oleh Presiden termasuk ketika menyusun langkah-langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi negara. Sebelumnya, dalam pemaparan visi-misi capres dan cawapres pada September 2018, Presiden Jokowi pernah menyatakan bahwa dalam bidang hukum, selain akan melakukan penataan regulasi, Presiden juga akan mendorong reformasi sistem dan proses penegakan hukum, pencegahan dan pemberantasan korupsi, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, serta mengembangkan budaya sadar hukum. (G-2)

 

 

BACA JUGA: