JAKARTA - Jaminan Produk Halal (JPH) telah diberlakukan tanggal 17 Oktober 2019 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Sejak 17 Oktober 2019, para pelaku usaha sudah bisa mendaftarkan diri ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi dan Kabupaten, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi dan Kabupaten.

Dengan pemberlakuan ini maka Indonesia masuk tahap transisi menuju mandatory JPH. Disebut transisional karena cakupan kerja JPH demikian luas dan kompleks. Baik dalam UU JPH maupun Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Penyelenggaraan JPH ini disebutkan bahwa penyelenggaraan JPH secara bertahap dimulai dari makanan dan minuman.

Apalagi dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan JPH semakin mengokohkan pelaksanaan JPH di Indonesia. Meskipun demikian, masih terdapat kekurangan, yakni persoalan tarif atau biaya sertifikat halal yang belum dikeluarkan oleh Menteri Keuangan RI.

Ditemui setelah memberikan materi sosialisasi halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil binaan PT PNM sinergi dengan Dewan Masjid Indonesia di Masjid Islamic Center Koja Jakarta Utara, Ketua Harian Halal Institute H. SJ Arifin berpendapat masalah tarif sertifikat ini merupakan prioritas yang harus segera diselesaikan oleh Kemenkeu.

"Jangan karena saat ini Menteri Keuangan sudah tidak ada, dalam proses pergantian, kemudian persoalan tarif sertifikat halal ini diabaikan. Kita ingin itu jadi prioritas pertama Menteri Keuangan yang besok dilantik. Ini sangat urgen," tegas Arifin dalam keterangan yang diterima Gresnews.com Senin (21/10).

Selanjutnya menyangkut hal-hal prioritas yang harus dikerjakan BPJPH dalam masa transisi ini, Arifin menjelaskan "fokus adalah jumlah LPH. Saat ini hanya ada LPPOM MUI. Itu sangat kurang. LPH-LPH yang lain harus disegerakan akreditasinya," ujarnya.

Selain itu, hal lain yang mendesak adalah auditor dan penyelia halal. "LPH kan harus punya auditor. BPJPH harus memprioritaskan melatih calon auditor sebanyak mungkin. Ujung tombak pemeriksaan halal itu kan auditor," katanya.

Hal itu juga menyangkut penyelia halal yang harus dimiliki oleh pelaku usaha. Rekrutmen dan Diklat penyelia halal juga harus disegerakan. "Insya Allah jika BPJPH mempercepat dan menggandakan diklat auditor dan penyelia halal maka kita memiliki sumber daya yang cukup sebagai ujung tombak JPH di lapangan," pungkas Arifin. (G-2)

BACA JUGA: