JAKARTA - Kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memasuki periode kedua, namun masih banyak pekerjaan rumah pada periode sebelumnya yang menunggu diselesaikan. Salah satunya terkait agenda hak asasi manusia (HAM), baik penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM maupun agenda pemenuhan HAM yang lain. Agar bisa menyelesaikan kasus HAM, Presiden diharapkan tidak mengangkat menteri yang tersangkut isu HAM.

"Agenda HAM adalah salah satu agenda reformasi yang penting untuk terus diingat oleh setiap pemimpin bangsa ini pasca-1998," kata Direktur Imparsial Al Araf kepada Gresnews.com, Sabtu (19/10).

Menurutnya, agenda HAM itu mensyaratkan pentingnya negara untuk melakukan penghormatan dan penegakan HAM secara utuh dan konsisten. Penegakan HAM merupakan bentuk tanggung jawab negara yang ditegaskan oleh konstitusi sehingga penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang terjadi merupakan kewajiban konstitusional negara. Negara tidak boleh lari dan menutup mata dari persoalan kasus pelanggaran HAM yang hingga kini belum tuntas penyelesaiannya.

Pemerintahan Joko Widodo pada lima tahun lalu berjanji menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Namun kenyataannya janji tersebut tidak kunjung terealisasi. Dengan demikian, pada periode kedua pemerintahan Jokowi ini maka sudah seharusnya pemerintah untuk memenuhi janjinya menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut dengan cara yang berkeadilan.

"Dengan tidak diselesaikannya kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut maka hal ini tentu akan menjadi impunitas, sementara impunitas sendiri sesungguhnya merupakan sebuah kejahatan," katanya.

Sejumlah kasus tersebut antara lain; kasus penghilangan aktivis dalam rentang 1996-1998, Tragedi Semanggi I dan Semanggi II pada 1998, kasus pembunuhan massal dan penghilangan orang medio 1965-1966, pembunuhan/ penembakan di Tanjung Priok 1984, kejahatan kemanusiaan Aceh sejak 1976 - 2004, penembakan misterius (Petrus) rentang waktu 1982-1985, Talangsari 1989, Tragedi Wasior dan Wamena pada 2000, kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada tahun 2004, serta kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya.

Selain itu, pemerintahan Jokowi pada periode pertama juga mengangkat menteri yang diduga terlibat atau bertanggung jawab dalam kasus pelanggaran HAM berat. Hal itu tentu menambah luka dan menggerus rasa keadilan bagi korban, di mana penyelesaian kasus pelanggaran HAM tidak kunjung tuntas, ditambah lagi dengan mengangkat menteri yang diduga terlibat/bertanggung jawab atas kasus pelanggaran HAM. Pada titik ini, penegakan HAM pada periode pertama pemerintahan Jokowi dapat dinilai mengalami kemunduran. (G-2)

BACA JUGA: