JAKARTA - Selain upaya pencegahan dan pemadaman api yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah menyegel 64 lahan perusahaan yang terbakar sebagai bentuk proses penegakan hukum. KLHK berupaya memberikan efek jera agar para pembakar hutan tak lagi mengulangi perbuatannya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pemerintah telah berupaya melakukan berbagai macam cara untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Setidaknya ada 63 perusahaan telah diberi sanksi adminstrasi, di antaranya pembekuan dan pencabutan izin.

"Ada beberapa lokasi yang terbakar, tetapi banyak juga yang tidak terbakar. Memang harus memperkuat efek jera bagi para pelaku melalui langkah hukum yang tegas lewat jalur perdata maupun pidana," kata Rasio kepada Gresnews.com, seusai sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (1/10). 

KLHK membuat tim khusus untuk menyelidiki kasus Karhutla. Hingga kini 64 titik lokasi disegel untuk dilakukan penegakan hukum. Di antaranya delapan pemilik lahan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya kepolisian menyatakan terus mengusut korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla di sejumlah wilayah Indonesia. Sejauh ini, sudah ada 95 korporasi yang masih dalam proses hukum dengan 11 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya 84 dalam proses penyelidikan dan 11 dalam proses penyidikan. Ke-11 korporasi yang diduga terlibat karhutla adalah PT AP Riau, PT SSS Riau, PT HBL Sumatera Selatan, PT DSSP Jambi, PT MAS Jambi, PT MIB Kalimantan Selatan, dan PT BIT Kalimantan Selatan. Kemudian PT PGK Kalimantan Tengah, PT GBSM Kalimantan Tengah, PT SAP Kalimantan Barat, dan PT SISU Kalimantan Barat.

Sementara itu, untuk tersangka individu ada 325 orang yang ditetapkan tersangka yang sudah disidik oleh enam Polda. (G-2)

BACA JUGA: