JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan perkara uji materiil UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang diajukan oleh Drs. Mardjan Paputungan, M.Si., dkk. Putusan MK itu ditetapkan pada Rabu, 25 September 2019.

“Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 5, Pasal 6, serta Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian Gresnews.com mengutip putusan Perkara Nomor 49/PUU-XVII/2019 itu.

Sebagai catatan, permohonan uji materiil itu diterima oleh MK pada 14 Agustus 2019. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan pada 17 September 2019. Pada 20 September 2019, pemohon mengajukan surat penarikan kembali/pencabutan permohonan perkara.

Kuasa pemohon adalah para advokat dari Kantor H. Ikhsan Abdullah & Partners Law Firm. Ikhsan saat ini juga menjabat Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). (G-1)

BACA JUGA: