JAKARTA - Pemerintah diminta untuk mempercepat dorongan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Kelapa Sawit. Termasuk juga melakukan audit kebun dan menindak tegas semua perkebunan kelapa sawit yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Memang banyak perusahaan yang belum memenuhi standar yang ditetapkan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO)," kata Kepala Desk Kampanye Sawit Watch Maryo Saputra Sannudin kepada Gresnews.com, Rabu (3/9).

Data BPK yang diperoleh Gresnews.com menyebutkan sebanyak 2.115 atau 83,66% perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan) belum memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System (ISPO).

Berarti hanya 413 perusahaan (16,38%)—dari total 2.528 perusahaan sawit per November 2018 yang terdaftar di Sekretariat ISPO Ditjenbun—yang bersertifikat ISPO. Perusahaan yang tidak bersertifikat ISPO itu belum dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

ISPO adalah penyelenggaraan sistem perkebunan dengan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Maryo menegaskan adanya temuan ini sekaligus mengisyaratkan atau mengamini bahwa perusahan kelapa sawit di Indonesia tidak taat aturan dan hukum. Karena kalau merujuk ke ISPO, semua standar yang diatur berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku.

Menurutnya ini sangat menyedihkan karena di satu sisi pemerintah selalu menggaungkan ISPO sebagai standar pengelolaan lingkungan yang baik, tapi di sisi lain perusahaan tidak menaati aturan ini. Kalau bisa dibilang ini seperti pembangkangan terhadap peraturan yg sudah ditetapkan pemerintah. (G-2)

BACA JUGA: