JAKARTA - Sebanyak 2.115 atau 83,66% perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan) belum memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System (ISPO). Berarti hanya 413 perusahaan (16,38%)—dari total 2.528 perusahaan sawit per November 2018 yang terdaftar di Sekretariat ISPO Ditjenbun—yang bersertifikat ISPO. Perusahaan yang tidak bersertifikat ISPO itu belum dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

ISPO adalah penyelenggaraan sistem perkebunan dengan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Atas Perizinan, Sertifikasi, dan Implementasi Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Yang Berkelanjutan Serta Kesesuaiannya Dengan Kebijakan Dan Ketentuan Internasional Pada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Kementerian Pertanian Dan Instansi Terkait Lainnya Di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Dan Papua Barat, nomor: 7/LHP/XVII/02/2019 Tanggal 28 Februari 2019, yang diperoleh Gresnews.com, Senin (2/9), kendala perusahaan belum memenuhi ISPO antara lain belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) lahan, belum memenuhi kewajiban 20% kebun masyarakat, belum mengajukan resertifikasi, status lahan kebun dalam kawasan hutan belum memiliki SK pelepasan (clear and clean), dan ketiadaan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Hasil pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada ISPO menunjukkan sebanyak 13 perusahaan belum mengajukan permohonan resertifikasi ISPO ke Komisi ISPO. Selain itu pejabat pemberi izin usaha perkebunan dan Menteri Pertanian belum memberlakukan sanksi bagi perusahaan yang belum menerapkan ISPO.

“ISPO mengenakan sanksi berupa penurunan kelas kebun, peringatan sebanyak tiga kali dengan selang waktu empat bulan, pencabutan Izin Usaha Perkebunan oleh Gubernur/Bupati/Walikota sesuai kewenangan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Perusahaan Perkebunan dan Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang ISPO.” (G-1)

BACA JUGA: