Potensi Besar Dana Infak namun Minim Realisasi
JAKARTA - Salah satu sektor ekonomi syariah yang tidak bisa dianggap remeh adalah peran sosial ekonomi syariah melalui instrumen zakat, infak, shadaqah, wakaf. Melalui pengelolaan yang optimal, semuanya itu berpotensi besar untuk mengatasi berbagai permasalahan bangsa, baik permasalahan ekonomi maupun sosial.
Anggota Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aries Muftie menjelaskan potensi zakat saja pada 2011 sesuai penelitian lebih dari Rp217 triliun, saat ini pada 2019 tentu lebih besar lagi. Bila zakat yang besarannya hanya 2,5% saja senilai ratusan triliun apalagi infak, tentu bisa lebih dari itu. Menilik potensinya yang demikian besar, mantan calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Uno juga meliriknya dengan membuat program Bank Infak. Sandi meresmikan Bank Infak pada Rabu 10 April 2019 di Gelora Bung Karno, Jakarta, dalam kegiatan Young Entrepreneur Summit 2019.
"Masalahnya saat zakat yang potensinya ratusan triliun saja hanya terkumpul tak lebih dari Rp10 triliun apalagi infak yang hanya sunnah," kata Aries kepada Gresnews.com, Rabu (28/8).
Menurut Aries, infak, seperti zakat, adalah bagian dari sedekah, hanya bedanya infak itu sunnah, bisa ke siapa saja dan barangnya apa saja milik kita dan besarannya terserah kita, juga tidak ada batasan waktu. Sementara zakat adalah wajib sesuai Rukun Islam dan merupakan hak seseorang, baik yang meminta ataupun tak meminta, karena bagian dari milik delapan golongan yang telah ditetapkan. (G-2)
- INDEF Tekankan Kesadaran Peminjam Bank Infaq
- Kredibilitas Lembaga Penyalur Dana Infak Penting
- Ketua LAZISNU Nilai Dana Infak Sah untuk Modal Usaha
- Anggota Komisi Perbankan DPR: Bank Infaq Sebatas Isu Jelang Pemilu
- Beda dengan Bank Wakaf Mikro, Bank Infaq Sandiaga Uno Tidak Terdaftar dan Berizin OJK
- Bank Infaq Sandiaga Uno, Bank atau Bukan?
- Potensi Besar, Dana Kelolaan Pinjaman Mikro BAZNAS Baru Rp800 Juta