JAKARTA - Perkara antara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum juga rampung. Kendati Mahkamah Agung (MA) telah memutus di tingkat kasasi dengan putusan menolak kasasi pihak DPP PKS dan membenarkan putusan pengadilan di bawahnya tentang ganti kerugian imateriil sebesar Rp30 miliar secara tunai kepada Fahri, namun putusan itu tak kunjung dijalankan oleh pihak DPP PKS.

Ahli hukum tata negara Aan Eko Widianto menegaskan dalam kasus Fahri tersebut seharusnya sudah bisa langsung dieksekusi. "Jadi dengan adanya kasasi maka sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Aan kepada Gresnews.com, Senin (12/8).

Menurut Aan, kalaupun pihak DPP PKS mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Lantaran PK bukanlah upaya hukum sehingga tak menghalangi eksekusi. Sejauh ini PKS belum juga menaati putusan kasasi dengan membayar Fahri sebesar Rp30 miliar. "Bila PKS tidak melaksanakan maka tergantung isi putusan, lihat petitum judex factie-nya," ujarnya.

Putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1876 K/Pdt/2018 tertanggal 30 Juli 2018 berbunyi sebagai berikut: Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1) DPP PKS c.q. Abdul Muiz Saadih selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS; 2) Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, Abdul Muiz Saadih masing-masing selaku Ketua dan Anggota Majelis Tahkim PKS; dan 3) DPP PKS c.q. Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS.

Khusus mengenai ganti kerugian imateriil sebesar Rp30 miliar, hakim kasasi memberikan pertimbangan sebagai berikut: “Putusan pengadilan juga harus memberi pesan agar tiap subjek hukum tanpa kecuali tidak dengan mudah melakukan perbuatan melawan hukum karena setiap perbuatan melawan hukum menimbulkan akibat-akibat hukum. Oleh karena itu, petitum ganti kerugian imaterial yang dikabulkan oleh Judex Facti dapat dibenarkan."

Pada 22 Juli 2019, Fahri mengajukan surat permohonan penyitaan sejumlah aset milik lima petinggi PKS yang telah divonis membayar ganti kerugian imaterial Rp30 miliar. Lima petinggi PKS tersebut adalah Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, Abdul Muiz Saadi, Surahman Hidayat, dan Abdi Sumaithi. Tiga hari kemudian DPP PKS mengirimkan surat penolakan permohonan sita tersebut ke pengadilan. Pada Juni lalu, PKS mengajukan PK ke MA.

Fahri menggugat sehubungan dengan tindakan atau perbuatan Tergugat I, II, dan III yang telah secara tidak sah dan melawan hukum memanggil, menyelidik, memeriksa, mengadili dan/atau memutuskan memberhentikan Fahri sebagai anggota PKS. Hal itu telah menimbulkan kerugian dipecat atau diberhentikannya Fahri sebagai Wakil Ketua DPR dan anggota DPR masa jabatan 2014-2019. (G-2)

BACA JUGA: