JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan fokus menyidik perkara korupsi dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SJN) termasuk mencari aset-aset milik konglomerat tersebut. Aset milik Nursalim yang diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dahulu dialihkan melalui perusahaan-perusahaan investasi seperti Garibaldi Venture Fund Limited (Malaysia), Denham Pte. Ltd (Singapura), dan Global Union Fiber Investment Ltd (Malaysia).

“(Fokus) penyidikan untuk SJN yang sedang berjalan saat ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika ditanya oleh Gresnews.com seusai sebuah acara diskusi di Jakarta, Rabu (31/7).

Aset-aset yang mana? Gresnews.com menanyakan hal tersebut kepada Febri. Dia menjawab: “Kalau aset, nanti tentu kita cari lebih lanjut ya.”

Gresnews.com kembali mengejar Febri untuk mempertanyakan, selain aset petambak Dipasena, apakah ada aset-aset lain berupa saham dan sejenisnya dari PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL)—yang mayoritas sahamnya saat ini dikuasai oleh Denham Pte. Ltd—akan diusut juga, mengingat saham perusahaan tersebut adalah salah satu yang diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dahulu? Febri menjawab: “Fokus kami di Rp4,58 triliun (Dipasena) itu. Kita tidak boleh ke yang lain dulu karena ini kan masih proses.”

Berdasarkan riset Gresnews.com—terutama dari putusan Nomor 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dan Laporan Keuangan PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) di Bursa Efek Indonesia (BEI)—terungkap fakta sebagai berikut:

Berdasarkan Neraca penutupan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) per 21 Agustus 1998, kewajiban BDNI sebesar Rp47,2 triliun dan total nilai asetnya Rp18,85 triliun. Jadi Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) sebesar Rp28,4 triliun. Nilai JKPS ini yang menjadi patokan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA).

Dalam MSAA disepakati, Rp28,4 triliun itu akan diselesaikan dengan cara pembayaran tunai sebesar Rp1 triliun dan penyerahan aset senilai Rp27,4 triliun kepada perusahaan yang dibentuk oleh BPPN yaitu PT Tunas Sepadan Investama (PT TSI).

Aset yang diserahkan adalah berupa saham tiga perusahaan, yaitu: PT Gajah Tunggal Tbk (GT), PT GT Petrochem Industries (GTPI), dan PT Dipasena Citra Darmaja. Penyerahan terjadi pada 1999.

Namun, pada 27 April 2004, perusahaan pencatat efek PT Datindo Entrycom, menyatakan PT TSI bentukan BPPN mengalihkan seluruh sahamnya ke sebuah perusahaan bernama Garibaldi Venture Fund Limited. Direktur Garibaldi Venture Fund Limited Bambang Sugeng bin Kajairi mengajukan permohonan registrasi saham atas PT GT dan PT GTPI menjadi atas nama Garibaldi Venture Fund Limited.

Pada 6 Desember 2004, PT Datindo Entrycom melaporkan perubahan kepemilikan saham PT Gajah Tunggal Tbk dari pihak penjual Garibaldi Venture Fund Limited (Malaysia) kepada pihak pembeli Global Union Fiber Investment Ltd (Malaysia).

Selanjutnya mulai 2005, masuk nama baru yakni Denham Pte. Ltd ke dalam struktur pemegang saham Gajah Tunggal. Per hari ini, menurut catatan Bursa Efek Indonesia, Denham Pte. Ltd adalah pemegang saham mayoritas emiten PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) dengan porsi 49,51%.

Berdasarkan keterangan Presiden Direktur PT Gajah Tunggal Tbk Budhi Santoso Tanasaleh, dalam persidangan terdakwa Syafruddin Temenggung di PN Jakarta Pusat, pemegang saham Denham Pte. Ltd adalah Michelle (putri Sjamsul Nursalim), William (putra Sjamsul Nursalim), dan Tan Enk Eee (menantu Sjamsul Nursalim). Sekarang, Tan Enk Eee menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL).

Jumlah aset PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) per 30 Juni 2019 adalah Rp19,3 triliun. Kini Denham menguasai 49,51% saham GJTL. Sementara mayoritas saham Denham dikuasai sebuah perusahaan bernama GITI Tire Pte. Ltd. (G-1)

BACA JUGA: