JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Rahardjo dan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara Minarsih.

Terkait pendalaman kasus tersebut, Senin (7/3) kemarin, KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Usai diperiksa selama 3 jam Siti mengaku diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih.

"Saya sebagai saksi kasusnya pada waktu Bu Endang jadi menteri, jadi saya sudah tidak jadi menteri lagi. Karena Bu Endang sudah meninggal maka untuk mereka membutuhkan keterangan-keterangan, kalau andaikan masih ada Bu Endang," kata Siti Fadilah Supari di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/3).

Kasus korupsi alkes Unair ini memang terjadi setelah Siti Fadilah tak lagi menjabat sebagai menkes.
Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp17 miliar. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kasus ini terjadi sekitar tahun 2010 lalu. Sementara Siti Fadilah menjabat sebagai menkes antara Oktober 2004 hingga Oktober 2009.

Setelah itu Siti Fadilah menjadi Anggota Dewan Pertimbangan Presden sejak 2010 hingga 2014. Saat kasus ini terjadi yang menjabat sebagai menkes adalah Endang Rahayu Sedyaningsih. Endang, adalah mantan Direktur Pusat Penelitian Biomedis dan Program Pengembangan.

Tetapi, Endang hanya menjabat sekitar 3 tahun, dan pada 2012 mengundurkan diri karena alasan kesehatan. Endang sendiri telah tutup usia pada 2 Mei 2012 lalu di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta karena penyakit kanker paru-paru yang diidapnya sejak lama.

Karena itu, ada sedikit pertanyaan mengapa dalam kasus ini, KPK tetap memeriksa Siti Fadilah yang sudah tak lagi menjabat. Soal ini, Priharsa tak bisa menjelaskan alasannya. "Jadi dikonfirmasi untuk mencari tahu yang dia ketahui tentang proyek di Unair," kata Priharsa kepada gresnews.com, Selasa (8/3).

Priharsa hanya mengatakan, KPK akan terus menyelisik kasus ini untuk membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Pasalnya, dari keterangan Nazaruddin, di persidangan, kasus ini diduga melibatkan banyak pihak.

LOBI NAZARUDDIN - Dalam persidangan terhadap Nazaruddin pada Rabu (3/2) lalu, terungkap adanya perintah Nazaruddin kepada Minarsih untuk melakukan berbagai upaya lobi terhadap pejabat Kementerian Kesehatan demi menggondol proyek dari Kemenkes.

Dalam persidangan itu terungkap, setidaknya 160 kali Nazaruddin memberikan berbagai "hadiah" kepada pejabat Kemenkes dan juga anggota DPR. Dalam persidangan itu, Minarsih mengaku pernah diperintah Nazaruddin untuk melobi anggota DPR dan pejabat Kemenkes terkait anggaran proyek pengadaan alat kesehatan.

"Tugas saya salah satunya melakukan pendekatan dengan pihak Depkes dan Komisi IX. Kalau mengenai mendekati pihak Depkes, sesuai perintah Nazar, mendatangi pihak Kemenkes untuk nawarin paket pekerjaan," kata Minarsih di persidangan.

Untuk melobi DPR, Minarsih mengaku berhubungan dengan anggota DPR Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rudianto Tjen dan anggota Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung. "Saya ketemu Rudi Tjen (Rudianto Tjen-red) sama Tamsil (Linrung-red). Tamsil Banggar," kata Minarsih.

Minarsih menjelaskan, pertemuan itu dilangsungkan tidak hanya sekali. Dengan Rudianto, kata Minarsih, dia melakukan 2-3 kali pertemuan. Sedangkan dengan Tamsil Linrung, disebutnya malah sering bertemu. Hal ini pun menarik perhatian jaksa, terkait apa sebenarnya yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut.

"Kita menemui hanya untuk menyampaikan ada program-program di Kemenkes, apa ada yang bisa dibantu. Saya ketemu di gedung DPR. Ketemu Rudi 2-3 kali. Kalau ketemu Tamsil sering. Saya temui mereka atas perintah Pak Nazar. Hanya menyampaikan apakah ada program mengenai Alkes yang bisa dianggarkan," kata Minarsih.

Selain itu, Minarsih juga mengakui bahwa dirinya juga bertemu dengan pejabat Kementerian Kesehatan dalam hal ini Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes kala itu, Ratna Rosita. Namun, Minarsih mengaku tidak membahas proyek secara rinci ketika pertemuan itu.

"Jadi kita menyampaikan ke beliau ingin ikut berperan serta bermain dalam pengadaan Kemenkes. Kita sebagai distributor Alkes ingin berkontribusi dalam pengadaan Alkes di Kemenkes. Artinya kita ingin ikut lelang. Rosita bilang, ya silakan aja. Memang kita enggak bicara detail soal proyek. Dia bilang, kamu temuin pejabat yang berwenanglah," pungkasnya.

Kemudian, Jaksa Kresno membacakan Bukti Pemeriksaan Acara (BAP) milik Minarsih bahwa ada 160 kali pemberian baik kepada DPR maupun Kemenkes. "Itu saya ditunjukkan penyidik total pengajuan kas. Ada yang sudah direalisasi ada yang belum. Kalau yang belum, Pak Nazar waktu itu bilang ´ntar dulu aja´," imbuh Minarsih.

Minarsih menerangkan, anak buah Nazaruddin langsung bekerja setelah mengetahui ada alokasi anggaran Kemenkes. Tim dari perusahaan Nazar langsung menawarkan diri menjadi penyedia alkes ke rumah sakit. "Pertama, kita dapat info awal dari RS mengenai kebutuhan alkes, kedua kita kenal vendor sehingga vendor tersebut memberi penawaran harga ke tim kami," sambungnya.

Terkait keterangan Minarsih inilah, kata Priharsa, KPK mencoba melakukan pendalaman kasus tersebut untuk mengetahui siapa saja pihak yang pernah kecipratan duit Nazaruddin. "Informasi yang ada di sidang masuk dalam pantauan KPK, meskipun yang ada di sidang, bukan berarti perkaranya berhenti. Nanti akan dilakukan analisis dan didalami," ujar Priharsa.

TAK KENAL MINARSIH - Dalam keterangannya usai pemeriksaan kemarin, Siti Fadilah menegaskan, statusnya adalah saksi terkait tugas-tugas menteri kesehatan. Hanya saja, Siti mengaku, tak bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait kasus alkes Unair karena dia sudah tak lagi menjabat. "Itu proyek-proyek pas Bu Endang. Nggak tahu dong, kan itu 2010," tuturnya.

Siti juga mengaku ditanya soal tersangka Bambang Giatno Rahardjo terkait kasus ini. Dia mengaku kenal dengan Bambang. Bambang, merupakan pengguna anggaran dalam perkara ini, dan ketika di era Siti, ia adalah pejabat eselon satu di Kementerian Kesehatan. Namun Siti mengaku tak tahu soal kiprah Bambang terkait kasus alkes Unair.

Kemudian, Siti menjelaskan, dia juga ditanya soal Minarsih dan sepak terjangnya. Terkait Minarsih, dia mengaku tak mengenal anak buah Nazaruddin itu. Apalagi, kasus ini terjadi ketika dirinya sudah tidak lagi menduduki posisi tertinggi di Kementerian Kesehatan itu.

Dalam kasus alkes, Siti Fadilah sendiri juga menjadi tersangka di kasus lain, yaitu dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa pada 2005. Kasus ini adalah pelimpahan dari Kepolisian kepada KPK beberapa waktu lalu.

Meskipun kasus ini telah lama terjadi, tetapi nasib Siti Fadilah belum menemui titik terang. Siti juga terus mengklaim bahwa dirinya tidak bersalah dalam pengadaan tersebut, karena telah sesuai dengan Instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (dtc)

BACA JUGA: