Kegiatan Belajar Paket C merupakan program pendidikan menengah pada jalur pendidikan nonformal yang dapat diikuti oleh peserta didik yang ingin menyelesaikan pendidikan setara SMA/MA. Lulusan Program Paket C akan mendapatkan ijazah dan diakui setara dengan ijazah SMA/MA serta memiliki keterampilan untuk bekerja dan atau mematuhi dunia usaha/industri.

Kegiatan ini merupakan upaya perluasan kesempatan bagi masyarakat untuk mengenyam pendidikan. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa:

Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Hasil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Sedangkan pelaksanaan paket C lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri, yakni: Kep. Mendikbud No. 0131/U/1994 tentang Program Paket A dan Paket B; Pernyataan Mendiknas pada 22 Juni 2000 tentang pelaksanaan Paket C; Kep. Mendiknas No. 0132/U/2004 tentang Paket C.

Oleh karena itu, ijazah Paket C telah bisa disamakan dengan ijazah SMA.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: