Legalitas perusahaan berarti bagaimana posisi hukum perusahaan di mata hukum. Apakah sebuah perusahaan yang berdiri telah memenuhi syarat yang ditentukan peraturan peundang-undangan atau belum. Legalitas ini penting karena merupakan faktor utama bagi badan usaha untuk dapat bertindak secara hukum, melakukan transaksi, produksi dan sebagainya.

Bagaimana cara mengurus legalitas perusahaan? Bagaimana mendapatkan dokumen atau surat-surat yang menyatakan perusahaan tersebut sah di mata hukum?

Suatu perusahaan disahkan sejak pendiriannya di hadapan notaris, disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan diumumkan dalam Berita Negara.

Setelah itu, untuk mengurus legalitas lainnya dibutuhkan identitas resmi (KTP) penanggung jawab dan surat keterangan ke kelurahan. Perusahaan harus memiliki surat domisili perusahaan dimana perusahaan tersebut beroperasi. Surat domisili ini dikeluarkan oleh pemerintah setempat, kelurahan, dan kecamatan. Kemudian mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP) ke dinas perdagangan setempat. Bagi perusahaan bermodal Rp 200 juta ke bawah diperlukan SIUP kecil. Sedangkan SIUP menengah dan besar diberikan sesuai modal awal perusahaan.

Tahapan berikutnya adalah mengurus surat tanda daftar perusahaan (TDP). Ini merupakan catatan resmi tentang perusahaan dan jenis usahanya di kantor pendaftaran perusahaan (KPP) di lingkungan dinas perdagangan di kabupaten atau kotamadya yang berlaku selama lima tahun.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: