Eksepsi dalam konteks hukum acara perdata bermakna tangkisan atau bantahan (objection). Ini berarti pembelaan yang diajukan tergugat terhadap materi gugatan penggugat. Bantahan yang diajukan dalam bentuk eksepsi ditujukan kepada hal yang menyangkut syarat formil gugatan yaitu jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah.

Keberatan yang diajukan dalam bentuk eksepsi tidak ditujukan dan tidak menyinggung bantahan terhadap pokok perkara (verweer ten principale). Ini diajukan bersamaan dalam jawaban atas pokok perkara dari Tergugat.

Eksepsi dibagi menjadi dua bagian, yakni Eksepsi Kompetensi dan Eksepsi Syarat Formil. Salah satu jenis eksepsi di bagian syarat formil adalah Nebis in Idem. Nebis in Idem adalah sebuah perkara yang memiliki para pihak yang sama, obyek yang sama, dan materi pokok yang sama sehingga perkara tersebut tidak dapat diperiksa kembali.

Putusan Majelis Hakim atas adanya eksepsi, sebagaimana diatur Pasal 136 HIR, jika tidak menyangkut kompetensi maka diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: