Pernahkah mendengar istilah multilevel marketing? Atau mungkin Anda adalah salah seorang pelaku bisnis multilevel marketing? Bisnis ini dalam bahasa hukumnya disebut Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang.

Dasar hukum berbisnis dengan multilevel marketing terdapat dalam aturan yang keluarkan oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Berikut ini adalah Keputusan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang mengatur dan menjadi dasar bisnis multilevel marketing:

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 73/MPP/Kep/3/2000, Tentang Ketentuan Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang;
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 13/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung;
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 32/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung.

Dalam hukum bisnis multilevel marketing, jenisnya dipersamakan atau disebut dengan istilah Penjualan langsung, yakni metode penjualan barang dan/atau jasa tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh mitra usaha yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran tetap.

Selanjutnya yang dimaksud dengan mitra usaha adalah anggota mandiri jaringan pemasaran atau penjualan yang berbentuk badan usaha atau perseorangan dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan yang memasarkan atau menjual barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir secara langsung dengan mendapatkan imbalan berupa komisi dan/atau bonus atas penjualan.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: