Hukum bisnis adalah istilah yang sering digunakan dalam konteks hukum perdagangan, walaupun ada istilah lain yang mirip dengan istilah hukum bisnis, yakni: Hukum Dagang (Trade Law), Hukum Perniagaan (Commercial Law) dan Hukum Ekonomi (Economic Law). Namun istilah hukum dagang dan hukum perniagaan merupakan istilah yang cakupannya sangat sempit. Sebab pada prinsipnya kedua istilah di atas hanya melingkupi topik-topik yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) saja. Padahal, begitu banyak topik bisnis yang tidak diatur dalam KUHD.

Menurut Abdul R. Saliman Dkk, Hukum Bisnis atau Business Law/Bestuur Rechts adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktik bisnis.

Hukum yang berlaku dalam bisnis di Indonesia adalah beberapa kitab undang-undang peninggalan Belanda yang masih berlaku yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke wet boek) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wet Boek Van Koophandle). Selain itu ada banyak aturan terkait bisnis yang belum diakomodasi dalam KUHD dan harus diketahui sebagai hukum yang berlaku dalam aktivitas bisnis. Beberapa aturan tersebut adalah aturan terkait perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar modal, merger dan akuisisi, perkreditan, asuransi, hak atas kekayaan intelektual, dan aturan lainnya.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM

BACA JUGA: