Penyelesaian Sengketa Dalam Kontrak Bisnis
Pada dasarnya setiap kontrak (perjanjian) yang dibuat para pihak harus dapat dilaksanakan dengan sukarela atau dengan iktikad baik. Namun, dalam kenyataannya, kontrak yang dibuatnya seringkali dilanggar. Persoalannya kini, bagaimanakah cara penyelesaian sengketa?
Penyelesaian sengketa di bidang kontrak dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
(1) melalui pengadilan, dan
(2) di luar pengadilan.
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan adalah suatu pola penyelesaian sengketa yang terjadi antara para pihak yang diselesaikan oleh pengadilan. Putusannya bersifat mengikat. Sedangkan penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak.
Penyelesaian di luar pengadilan terdapat beberapa cara, yakni dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Apabila mengacu ketentuan Pasal 1 ayat (10) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 maka cara penyelesaian sengketa melalui ADR dibagi menjadi lima cara, yaitu:
1. Konsultasi
2. Negosiasi
3. Konsiliasi, atau
4. Penilaian ahli.
HARIANDI LAW OFFICE
- Mau jadi Pengusaha? Tonton dulu Video Ini
- Kadin: Kemudahan Berusaha Mesti Diperluas Ke KTI
- Peringkat Kemudahan Bisnis Indonesia Naik, DKI Klaim Sumbang Dua Indikator
- Mau Bisnis Penukaran Uang? Ini Hukumnya
- Prinsip Bagi Hasil dalam Bisnis
- Mau Bisnis Penukaran Uang? Ini Hukumnya
- Asas Kesepakatan Dalam Kontrak Bisnis