Pada dasarnya setiap kontrak (perjanjian) yang dibuat para pihak harus dapat dilaksanakan dengan sukarela atau dengan iktikad baik. Namun, dalam kenyataannya, kontrak yang dibuatnya seringkali dilanggar. Persoalannya kini, bagaimanakah cara penyelesaian sengketa?

Penyelesaian sengketa di bidang kontrak dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
(1) melalui pengadilan, dan
(2) di luar pengadilan.

Penyelesaian sengketa melalui pengadilan adalah suatu pola penyelesaian sengketa yang terjadi antara para pihak yang diselesaikan oleh pengadilan. Putusannya bersifat mengikat. Sedangkan penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak.

Penyelesaian di luar pengadilan terdapat beberapa cara, yakni dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Apabila mengacu ketentuan Pasal 1 ayat (10) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 maka cara penyelesaian sengketa melalui ADR dibagi menjadi lima cara, yaitu:
1. Konsultasi
2. Negosiasi
3. Konsiliasi, atau
4. Penilaian ahli.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: