Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Kecelakaan lalu lintas dapat terjadi karena banyak faktor antara lain karena kondisi kendaraan yang tidak layak, kondisi infrastruktur-baik jalan maupun lingkungan-yang rusak dan kelalaian pengguna kendaraan bermotor. Apapun latar belakangnya, kecelakaan lalu lintas akan menimbulkan kerugian bagi semua yang terlibat bahkan sering mengakibatkan korban jiwa.

Kecelakaan lalu lintas pada umumnya selalu diproses secara hukum. Terutama tuntutan pidananya. Namun, terkadang tidak semua tindak pidana kecelakaan lalu lintas dilakukan tuntutan pidananya. Pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas dapat menyelesaikan permasalahan dengan korban kecelakaan dengan cara perdamaian di luar pengadilan.

Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengatur ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas, yaitu:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

TIM HUKUM GRESNEWS.COM

BACA JUGA: