Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.

Hukum perdata materil adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan dalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan hukum acara perdata, yakni hukum yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

Hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia merupakan warisan hukum perdata Eropa yang sebenarnya juga merupakan hukum perdata Romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.

Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kodifikasi yang bernama Code Civil de Francis yang juga dapat disebut Code Napoleon. Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum. Code Napoleon ini juga ditetapkan sebagai sumber hukum di negeri Belanda setelah bebas dari penjajahan Prancis.

Selanjutnya di Indonesia, Herziene Ilandsch Reglement (HIR) merupakan salah satu sumber Hukum Acara Perdata peninggalan kolonial Hindia Belanda yang masih berlaku. HIR sebenarnya berasal dari Inlandsch Reglement (IR) atau Reglement Bumiputera, yang termuat dalam Stb. 1848 Nomor 16 yang memuat tentang pelaksanaan tugas kepolisian, peradilan perkara perdata dan penuntutan perkara pidana terhadap golongan Bumiputera dan Timur Asing di Jawa dan Madura.

Hukum yang tercantum dalam HIR inilah yang sampai saat ini menjadi sumber berlakunya atau tata cara hukum acara perdata di Indonesia.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM

BACA JUGA: