GRESNEWS.COM - Istilah lengser keprabon pernah sangat populer di era Presiden Suharto. Jika ditambahi emoh, artinya kira-kira pantang mundur dari gelanggang. Begitulah sikap Maqdir Ismail, pengacara Bachtiar Abdul Fatah, terduga kasus korupsi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Bahkan surat Mahkamah Agung pun tak bisa mengubah keadaan.

Maqdir Ismail merasa kliennya sudah menang di proses praperadilan, makanya tak patut dilanjutkan ke ruang pengadilan. Meskipun hakim Suko Harsono yang memutus perkara ini di tahap praperadilan, baru saja kena sanksi pelanggaran etik dari Mahkamah Agung.

Maqdir juga menanggapi pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto yang akan tetap melanjutkan penyidikan terhadap Bachtiar Abdul Fatah, terduga korupsi proyek bioremediasi oleh CPI ke tingkat penuntutan, dan ia menegaskan tidak akan tinggal diam.

"Bachtiar Abdul Fatah, karyawan PT. Chevron, yang dalam putusan praperadilan disebutkan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dengan segala cara hendak mengadili Bachtiar Abdul Fatah. Kehendak mengadili yang luar biasa besar dan tanpa alasan hukum ini, sungguh sangat tidak tepat," kata Maqdir kepada Gresnews.com, Sabtu (6/4).

Sang pembela menambahkan, alasan Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pekerjaan pemulihan tanah tercemar dengan metode bioremediasi ini, lantaran hakim yang memutus praperadilan dijatuhi hukuman disiplin, tidak beralasan hukum. "Keterangan tersebut tidak beralasan menurut hukum," jelasnya. Hukuman disiplin itu tidak serta merta menjadikan putusan praperadilan batal.

"Putusan Pengadilan hanya dapat dibatalkan oleh Putusan Pengadilan yang lebih tinggi. Meskipun kedudukan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi, tetapi secara hukum Mahkamah Agung tidak diberi kewenangan untuk mengubah satu putusan pengadilan dengan surat. Putusan praperadilan terhadap Bachtiar Abdul Fatah tidak dapat dibatalkan oleh surat Mahkamah Agung sekalipun."

Jadi, "Tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk segera melimpahkan perkara Bachtiar Abdul Fatah ke pengadilan lain," ungkapnya. Kalau tetap Kejaksaan agung melimpahkan perkara ini, maka harus dipertanyakan alasan hukum dan mengapa perkara dapat dilimpahkan. "Sebaiknya pengadilan menolak pelimpahan perkara ini, karena tidak ada alasan hukum putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Bachtiar Abdul Fatah tidak sah menjadi sah," ujar Maqdir. (LAN/GN-02)

 

BACA JUGA: