GRESNEWS.COM - Anda tentu tidak asing lagi dengan istilah Surat Izin Mengemudi (SIM). Terutama pemilik kendaraan bermotor, pantang meninggalkan rumah tanpa SIM di kantong.

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administratif, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Mengenai SIM ini diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Adapun jenis SIM dibagi dua macam, yaitu SIM untuk kendaraan bermotor perorangan dan kendaraan bermotor umum.

Untuk SIM Perorangan ada 5 macam:

SIM A : untuk mobil penumpang/barang perseorangan dengan berat maksimal 3.500 kg.
SIM B1 : untuk mobil penumpang/barang perseorangan dengan berat maksimal 3.500 kg.
SIM B2 : untuk kendaraan alat berat, penarik, atau kendaraan dengan penarik kereta tempelan atau gandengan bagi perseorangan, dengan berat maksimal bagi kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM C : untuk sepeda motor.
SIM D : khusus bagi pengemudi penyandang cacat.

Persyaratan dalam mengajukan SIM perorangan:

A. Pemohon harus mencapai usia:
16 tahun untuk SIM C dan D
18 tahun untuk SIM A
21 tahun untuk SIM B1
21 tahun untuk SIM B2

B. Memenuhi syarat administratif berupa Kartu Tanda Penduduk, mengisi formulir permohonan, menyertakan rumusan sidik jari, sehat jasmani dibuktikan oleh surat keterangan dari dokter, sehat rohani dibuktikan oleh surat lulus tes psikologis.

C. Lulus ujian teori dan praktik atau melalui ujian keterampilan dengan menggunakan simulator.

Sedangkan SIM Kendaraan Bermotor Umum ada tiga jenis:
SIM A Umum : untuk kendaraan bermotor umum/barang berat maksimal 3.500 kg.
SIM B1 Umum : untuk mobil penumpang/barang umum dengan berat maksimal 3.500 kg.
SIM B2 Umum : kendaraan penarik dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat mencapai lebih dari 1.000 kg.

Persyaratan dalam pengajuan SIM Kendaraan Bermotor Umum:

A. Untuk Usia:
SIM A Umum : 20 tahun (ditambah harus memiliki SIM A terlebih dulu, minimal 12 bulan)
SIM B1 Umum : 22 tahun (ditambah SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan)
SIM B2 Umum : 23 tahun (SIM B2 atau SIMB1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan)

Pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tetapi tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, bagi kendaraan bermotor yang digunakan dikenai pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

BACA JUGA: