Pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dilakukan permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM. Pengajuan dapat dilakukan melalui permohonan secara elektronik kepada Menteri. Bagaimana tata cara mengajukan permohonan secara elektronik mengenai pengesahan badan hukum? Berikut ketentuannya:

Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum PT, pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik.

Hal ini dapat dilakukan melalui:

1. Pemohon mengisi format isian yang telah ditentukan. Pengisian format harus didahului dengan pengajuan nama PT. Dalam hal pendiri tidak mengajukan sendiri permohonan, pendiri hanya dapat memberi kuasa kepada notaris;

2. Permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung. Apabila dokumen pendukung tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Menteri langsung menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan yang bersangkutan secara elektronik. Apabila dokumen pendukung tidak sesuai dengan ketentuan peraturan, Menteri langsung memberitahukan penolakan beserta alasannya kepada pemohon secara elektronik;

3. Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan, pemohon wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung. Apabila semua persyaratan telah dipenuhi secara lengkap, paling lambat 14 (empat belas) hari, Menteri menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum Perseroan yang ditandatangani secara elektronik;

4. Apabila persyaratan tentang jangka waktu dan kelengkapan dokumen pendukung tidak dipenuhi, Menteri langsung memberitahukan hal tersebut kepada pemohon secara elektronik, dan pernyataan tidak berkeberatan menjadi gugur. Dalam hal pernyataan tidak berkeberatan gugur, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri;

5. Dalam hal permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri tidak diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, akta pendirian menjadi batal sejak lewatnya jangka waktu tersebut dan PT yang belum memperoleh status badan hukum bubar karena hukum, dan pemberesannya dilakukan oleh pendiri. Ketentuan jangka waktu tersebut berlaku juga bagi permohonan pengajuan kembali.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: