Eksekusi pembayaran sejumlah uang tidak hanya didasar atas putusan pengadilan, tetapi dapat juga didasarkan atas bentuk akta tertentu yang oleh undang-undang disamakan nilainya dengan putusan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Salah satunya adalah grosse akta pengakuan utang. Bagaiamana proses eksekusi grosse akta tersebut? berikut ketentuannya:

Grosse akta pengakuan outang adalah sebuah surat yang dibuat oleh Notaris antara orang atau Badan Hukum yang dengan kata-kata sederhana yang bersangkutan mengaku, berutang uang sejumlah tertentu dan ia berjanji akan mengembalikan uang itu dalam waktu tertentu, misalnya dalam waktu enam bulan, dengan disertai bunga sebesar 2% sebulan.

Berikut eksekusi terhadap grosse akta pengakuan utang:

1. Kreditur pemegang grosse atas pengakuan utang yang berkepala "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dapat langsung memohon eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan dalam hal debitur ingkar janji;

2. Berdasarkan permohonan dari kreditur dalam hal debitur ingkar janji Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan Penetapan aanmaning atau teguran agar dalam jangka waktu delapan hari setelah ditegur debitur atau Termohon Eksekusi memenuhi kewajibannya kepada kreditur atau Pemohon Eksekusi dengan dibuat berita acara aanmaning;

3. Eksekusi berdasarkan grosse akta pengakuan utang hanya dapat dilaksanakan, apabila debitur sewaktu ditegur membenarkan jumlah utangnya;

4. Apabila debitur membantah jumlah utang tersebut dan besarnya utang menjadi tidak fixed, maka eksekusi tidak bisa dilanjutkan. Kreditur, yaitu bank untuk dapat mengajukan tagihannya harus melalui suatu gugatan.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: