Kita tentu pernah membuat suatu perjanjian dengan seseorang dan mungkin juga mengalami apa yang disebut wanprestasi atau ingkar janji terhadap perjanjian yang dibuat bersama.

Tips di bawah ini mungkin dapat membantu anda dalam menghadapi seseorang yang wanprestasi.

Berikut yang harus anda lakukan :

Anda harus memahami bahwa perjanjian yang dibuat tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Karena berlaku sebagai undang-undang, maka perjanjian tersebut mengikat para pihak untuk menaatinya. Hal ini sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata.

Apabila terjadi wanprestasi atau ingkar janji terhadap perjanjian, maka yang harus diperhatikan adalah hak dan kewajiban para pihak terhadap isi perjanjian tersebut. Dikatakan wanprestasi apabila ada kelalaian salah satu pihak terhadap pihak lain baik berupa tidak dipenuhinya prestasi sama sekali, memenuhi pretasi tetapi tidak tepat waktu atau prestasi yang dipenuhi tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.

Apabila telah terjadi wanprestasi maka langkah yang harus anda ambil adalah melakukan somasi/teguran atas tindakan ingkar janji tersebut. Somasi/teguran ini bermanfaat untuk mengingatkan pihak yang telah wanprestasi terhadap kewajiban yang harus dipenuhi sesuai perjanjian.

Setelah disomasi namun tetap tidak diindahkan oleh pihak yang melakukan wanprestasi maka langkah terakhir yang dilakukan adalah melakukan gugatan ke Pengadilan.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: