Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan dan menutup 172 pinjaman online “pinjol” ilegal. Pinjol ilegal ini beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.

Pinjaman online ini merupakan bentuk pinjam meminjam uang dengan berbasis teknologi informasi. Lalu bagaimana aturannya?

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016) menyatakan Pengelenggara pinjol dinyatakan sebagai lembaga jasa keuangan dan harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT) atau koperasi.

Jika berbadan hukum PT maka dapat didirikan dan dimiliki oleh:

a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; dan/ataub. warga negara asing dan/atau badan hukum asing.

Berdasarkan Pasal 4 POJK 77/2016, Penyelenggara pinjol berbentuk badan hukum perseroan terbatas wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pada saat pendaftaran. Sedangkan penyelenggaran pinjol berbentuk badan hukum koperasi wajib memiliki modal sendiri paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pada saat pendaftaran.

Selain itu Penyelenggara pinjol wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) pada saat mengajukan permohonan perizinan.

Penyelenggara pinjol wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Batas maksimum total pemberian pinjaman dana oleh pinjol sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: