Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang didasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (Perkap 9/2012) telah dicabut dan diganti dengan yang baru. Perkap 9/2012 dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan informasi serta kebutuhan masyarakat. Perkap 9/2012 dicabut dan diganti dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (Perkop 5/2021).

Menurut Perkop 5/2021, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Ranmor yang dikemudikan.

SIM diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). SIM yang diterbitkan oleh Polri berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain yang dilengkapi dengan media penyimpan data atau media lain.

Menurut Pasal 3 Perkop 5/2021

SIM yang diterbitkan oleh Polri terdiri atas:
a. SIM Ranmor Perseorangan;
b. SIM Ranmor umum; dan
c. SIM Internasional.

SIM digolongkan atas:
a. SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan;

b. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum;

c. SIM BI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan;

d. SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum;

e. SIM BII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);

f. SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);

g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

j. SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C; dan

k. SIM DI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM harus memenuhi ketentuan usia paling rendah:
a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
d. 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
e. 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
f. 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
g. 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

HARIANDI LAW OFFICE

 
BACA JUGA: