Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jerinx terkait laporan dugaan pengancaman terhadap Adam Deni. Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU ITE.

Lalu bagaimana bunyi pasal-pasal pengancaman melalui media elektronik itu?

Pasal 335 KUHP setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 berbunyi sebagai berikut:

"Barang siapa secara sengaja melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."

Sedangkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29 UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 45B UU ITE
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: