Sarah Gilbert dipuji oleh dunia karena rela melepaskan hak paten miliknya sebagai penemu vaksin AstraZeneca untuk menolong umat manusia dari Covid-19.

Sarah belum lama ini mendapatkan penghormatan dari para penonton Wimbledon sebelum pertandingan dimulai. Para penonton memuji upaya tim Sarah (National Health Service) yang telah berkontribusi dalam perjuangan Inggris melawan COVID-19.

Apa itu Paten?

Paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum;

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU 13/2016), Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Perlindungan Paten meliputi:

  1. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri;
  2. Paten sederhana, diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:

  1. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
  2. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Paten diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan tidak dapat diperpanjang. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: