Ramai diberitakan perihal perusahaan-perusahan (unicorn) yang melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO). Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal) dan peraturan pelaksanaannya.

Emiten adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum. Sedangkan Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Di dalam Pasar Modal terdapat tindakan-tindakan yang dilarang di dalam pasar modal. Menurut Bismar Nasution, pada umumnya praktek yang dilarang dalam pasar modal sering berkaitan dengan adanya pelanggaran prinsip keterbukaan, seperti perbuatan mengeluarkan pernyataan fakta material yang salah (materially false statements), termasuk juga perbuatan penghilangan (omission) fakta material dalam saham dan dokumen-dokumen penawaran umum (public offering documents) lainnya.

Dalam hal ini perbuatan-perbuatan tersebut menciptakan gambaran yang salah dari kualitas emiten, manajemen, potensi ekonominya, saham-saham yang ditawarkan atau fakta-fakta “material” lainnya yang ditawarkan.

UU Pasar Modal secara tegas telah membuat perbuatan-perbuatan ini dalam kategori yang diatur dalam Bab XI tentang Penipuan, Manipulasi Pasar dan Perdagangan Orang Dalam, antara lain pada Pasal 90, 91, 92, dan 93.

Pasal 90 menyatakan:
“Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung:
(a) menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun;
(b) turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
(c) membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual efek.”

Pasal 91 menyatakan:
“Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semua atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di Bursa Efek.”

Pasal 92 menyatakan:
“Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.”

Pasal 93 menyatakan:
“Setiap Pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan:
(a) Pihak yang bersangkutan mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tesrebut secara material tidak benar atau menyesatkan; atau
(b) Pihak yang bersangkutan tidak cukup hati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut.”

 

HARIANDI LAW OFFICE 

BACA JUGA: