Mahkamah Agung (MA) melepaskan mantan Dirut PLN Nur Pamudji dari hukuman 7 tahun penjara dalam kasus korupsi Rp 173 miliar. MA menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah perbuatan perdata, bukan pidana. Juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro menyatakan MA mengadili sendiri ontslag, dikutip detik.com (19/2).

Lalu apa itu yang disebut putusan Ontslag (lepas dari tuntutan hukum)? Mari kita bahas.

Putusan lepas dari tuntutan hukum, diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP yang menyatakan bahwa jika majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana atau terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan karena adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Jadi apabila tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana maka putusan tersebut menjadi putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).

Contoh yang lain selain putusan MA terhadap Nur Pamudji, dalam suatu kasus pembunuhan misalnya. Seorang terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan namun dalam pengadilan terbukti bahwa terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya karena bela paksa, maka putusannya adalah putusan lepas (ontslag van rechtsvervolging).

HARIANDI LAW OFFICE

 

BACA JUGA: