Amriana dan suaminya, Ivan, dipukul di warkop miliknya oleh oknum personel Satpol PP Gowa saat razia PPKM pada Rabu (14/7) malam pukul 20.40 Wita. Ivan menegaskan saat itu warkopnya sudah tutup akibat PPKM. Sementara itu Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Adnan Puchrita Ichsan telah meminta maaf atas ulah bawahannya, yang memukul pasangan suami istri saat razia PPKM.

Lalu apa itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)? Bagaimana tugas, fungsi dan kewenangannya?

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Lebih khusus lagi, Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja (PP 16/2018).

Menurut PP 16/2018, Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Sedangkan Polisi Pamong Praja (Pol PP) adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.

Satpol PP mempunyai tugas:
a. Menegakkan Perda dan Perkada;
b. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan
c. Menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas di atas, Satpol PP mempunyai fungsi:
a. Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
b. Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
c. Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait;
d. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut di atas, Satpol PP berwenang:
a. Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
b. Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atau Perkada; dan
d. Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

HARIANDI LAW OFFICE

 

BACA JUGA: