Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya memberikan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/UEA) kepada sejumlah obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19 (13/7)

Hal tersebut sebagaimana dalam Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat.

Surat Edaran ini ditujukan untuk Pemilik EUA, Pimpinan Fasilitas Distribusi Obat, Pimpinan Rumah Sakit, Pimpinan Pusat Kesehatan Masyarakat, Pimpinan Klinik, Pimpinan Kantor Kesehatan Pelabuhan, Pemilik Sarana Apotek.

Sebenernya apa tugas, fungsi dan kewenangan BPOM? Apa dasar hukumnya?

Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Berdasarkan pasal 2, 3 dan 4 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan tersebut di atas terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Dalam melaksanakan tugas pengawasan obat dan makanan, fungsi utama BPOM adalah:
penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM; dan
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.

Fungsi BPOM melakukan Pengawasan Sebelum Beredar adalah pengawasan obat dan makanan sebelum beredar sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan.

Fungsi BPOM berupa Pengawasan Selama Beredar adalah pengawasan Obat dan Makanan selama beredar untuk memastikan Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum.

Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM mempunyai kewenangan :
menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: