Pemerintah Daerah, TNI dan Polri melakukan operasi Yustisi dalam ramgka penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sekitar 103 perusahaan ditindak dalam rangka operasi yustisi ini. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan yang ditindak pada hari Senin (5/7) dan Selasa (6/7) ini termasuk sektor nonesensial dan nonkritikial.

Terkait berita di atas, apa sebenarnya yang dimaksud operasi yustisi itu?

Untuk mengetahui perihal operasi yustisi dapat kita lihat pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Penegakan Peraturan Daerah.

Menurut aturan di atas, operasi penindakan yang selanjutnya disebut yustisi adalah operasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundangan-undangan yang dilakukan oleh PPNS secara terpadu dengan sistim peradilan di tempat.

Sedangkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.

Dalam setiap pelaksanaan Operasi Yustisi terdiri dari satuan organisasi sebagai berikut :
1) Kepala Operasi;
2) Wakil Kepala Operasi;
3) Kepala Sekretariat Operasi;
4) Kepala Pos Komando;
6) Kepala Satuan Tugas Operasi.
7) Kepala Unit Kecil Lengkap terdiri dari unsur :
a. PPNS
b. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja
c. Polisi Militer (PM) dan Provost POLRI
d. Unsur Sekretariat

8) Hakim, dari Pengadilan Negeri/ Pengadilan Tinggi setempat;
9) Jaksa dari Kejaksaan Negeri / Kejaksaan Tinggi setempat;
10) Pengacara yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.

Pada prinsipnya Operasi Yustisi dilakukan dengan sistim peradilan ditempat dan pada saat itu pula kepada tersangka yang terbukti telah melakukan pelanggaran akan diputus/diadili oleh Hakim yang mengadili perkara tersebut.

Hal-hal yang harus dilakukan dalam pelaksanaan Operasi adalah :
1) Dilaksanakan dengan bentuk Unit Kecil Lengkap (UKL) yang terdiri dari PPNS dan unsur/personil pendukung secara lengkap;
2) PPNS harus menguasai data awal dan target Operasi yang menjadi sasaran sekaligus melakukan pengecekan kembali atas kelengkapan administrasi dan sarana pendukung lainnya;
3) Tersangka yang melakukan pelanggaran agar diperintahkan saat itu juga dibawa/dihadirkan ditempat pelaksanaan sidang (Posko) dan jika perlu sekaligus dapat dilakukan penyitaan barang bukti;
4) Barang bukti yang disita diupayakan dibawa ketempat sidang dan jika tidak memungkinkan maka barang bukti dititipkan ditempat semula, sambil menunggu vonis/putusan Pengadilan apakah barang bukti dimaksud dikembalikan atau dimusnahkan;
5) Jika terbukti terjadi pelanggaran namun tersangka tidak ada ditempat, maka PPNS harus mengeluarkan Surat Panggilan dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku;
6) Jika tersangka adalah anggota TNI/POLRI maka diserahkan kepada Polisi Militer/Provost;
7) Apabila dalam pelaksanaan di lapangan Kepala UKL menemui hambatan /permasalahan yang tidak dapat diselesaikan/ditangani maka Kepala UKL dengan alat komunikasi yang ada segera mengadakan koordinasi dengan Kepala Posko untuk diteruskan kepada Kepala Operasi;
8) Setelah tugas dilapangan dinyatakan selesai sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, para Kepala UKL segera kembali ke Posko untuk penyelesaian selanjutnya dan melaporkan pelaksanaannya kepada kepala Posko.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: