Pada tanggal 2 Februari 2021, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar (PP 20/2021). Dalam aturan tersebut salah satunya mengatur tentang hapusnya kepemilikan hak atas tanah, apabila pemilik menelantarkan tanahnya.

Bahwa pengertian Tanah Telantar sebagaimana Pasal 1 PP 20/2021 menyatakan Tanah Telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Dalam pengertian tersebut diatas penertiban Tanah Telantar akan dilakukan melalui tahapan evaluasi Tanah Telantar, peringatan Tanah Telantar dan penetapan Tanah Telantar. Hal tersebut sebagaimana Pasal 22 ayat (2) PP 20/2021 yang menyatakan Penertiban Tanah Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. evaluasi Tanah Telantar;
b. peringatan Tanah Telantar; dan
c. penetapan Tanah Telantar.

Apabila tahapan sebagaimana di atas sudah dilakukan maka berdasarkan Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) PP 20/2021 menyatakan sebagai berikut:

(1) Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah Telantar berupa tanah hak atau tanah Hak Pengelolaan dan merupakan keseluruhan hamparan, Penetapan Tanah Telantar memuat juga:

a. hapusnya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan;

b. putusnya hubungan hukum; dan

c. penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah Telantar yang dikuasai langsung oleh negara.

(2) Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah Telantar berupa tanah hak atau tanah Hak Pengelolaan dan merupakan sebagian hamparan, Penetapan Tanah Telantar memuat juga:

a. hapusnya Hak Atas Tanah arau Hak Pengelolaan pada bagian yang telantarkan;

b. putusnya hubungan hukum antara Pemegang Hak atau Pemegang Hak Pengelolaan dengan bagian tanah yang ditelantarkan;

c. penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah Telantar yang dikuasai langsung oleh negara terhadap bagian tanah yang ditelantarkan; dan

d. perintah untuk melakukan revisi luas Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan.

(3) Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah Telantar merupakan tanah yang telah diberikan Dasar Penguasaan Atas Tanah, penetapan Tanah Telantar memuat juga:

a. pemutusan hubungan hukum antara pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah dan tanah yang dikuasai; dan

b. penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah Telantar yang dikuasai langsung oleh negara.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: