Korupsi  telah menjadi kejahatan luar biasa di negara kita. Namun, dalam penjatuhan hukum pidana terhadap pelaku korupsi masih belum cukup memberi efek jera.

Beginilah pedoman umum hakim memberi pertimbangan dalam menentukan berat ringannya hukuman pidana untuk terdakwa korupsi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam menentukan berat ringannya pidana, hakim harus mempertimbangkan secara berurutan tahapan sebagai berikut:

  1. Kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara;
  2. Tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan;
  3. Rentang penjatuhan pidana;
  4. Keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan;
  5. Penjatuhan pidana; dan
  6. Ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.

Hakim pun harus menguraikan fakta yang terungkap dalam persidangan mengenai tahapan-tahapan ini berbentuk narasi dalam pertimbangan putusannya.

(NHT)

BACA JUGA: