Mencantumkan nama brand atau nama merek di sebuah produk perdagangan penting dilakukan oleh para pelaku usaha. Sebab dengan adanya nama brand atau nama merek maka produk perdagangan memiliki identitas.

Namun, anda harus berhati-hati dalam memilih nama, logo, gambar untuk merek perdagangan anda karena apabila nama, gambar, logo yang dipakai adalah milik pihak lain maka anda dapat dikenakan sanksi pidana penjara.

Lantas apa dasar hukumnya?

Bahwa pengertian merek sebagaimana Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. 

Setiap orang yang telah mendaftarkan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka  memiliki hak eksklusif atas merek yang telah terdaftar. Hal tersebut sebagaimana Pasal 1 angka 5 UU 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, menyatakan:

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya

Nah, adapun sanksi pidana atas penggunaan tanpa hak atas merek yang sama dengan merek terdaftar, paling lama 4 sampai 5 Tahun dan denda paling banyak 2 milyar, hal tersebut berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang berbunyi:

(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar;

(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

(NHT)

BACA JUGA: