Demi mempercepat pengurusan pembuatan akta perjanjian ataupun tindakan hukum lainnya, kita sering membuat tanda tangan elektronik. Penerapan tanda tangan elektronik dewasa ini sering dilakukan dan semakin banyak aplikasi yang dapat dipergunakan untuk penerapan tanda tangan elektronik dalam sebuah dokumen kerja maupun perjanjian.

Nah, bagaimana aturan hukum syarat dan sahnya tanda tangan elektronik?

Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 1 angka 22 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019 Tentang PSTE), tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Adapun sebagaimana Pasal 60 ayat (2), (3), dan (4) PP 71/2019 Tentang PSTE pada pokoknya tanda tangan elektronik harus memenuhi persyaratan, yaitu:

  1. Memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik;
  2. Menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia dan dibuat dengan menggunakan perangkat pembuat tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Kemudian Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo Pasal 59 ayat (3) PP PSTE menyatakan Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
  2. Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
  3. Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  4. Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  5. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda tangannya; dan;
  6. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

(NHT)

BACA JUGA: