Angka perkawinan di bawah umur di Indonesia masih tinggi. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) per Juli 2019, tercatat 11,2% dari 79,6 juta anak di Indonesia sudah melakukan perkawinan sebelum usia 18 tahun.

Di dunia, Indonesia menduduki posisi ketujuh negara dengan jumlah perkawinan anak terbanyak. Di ASEAN, Indonesia berada di posisi kedua di belakang Kamboja.

Untuk menekan angka perkawinan anak yang tinggi, syarat usia perkawinan dalam UU Perkawinan telah diubah.

Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sejak perubahan UU Perkawinan itu, syarat umur untuk melakukan suatu perkawinan telah berubah. Dahulu batas umur pria dan wanita berbeda, untuk pria umur 19 tahun dan wanita 16 tahun.

Kini perubahannya didasarkan pada Pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan perkawinan hanya dizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. (NHT)

BACA JUGA: