Pembaca Tips Hukum gresnews.com, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dilindungi hak-haknya sebagaimana telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Begitu juga WNI yang berada di luar negeri, maka negara wajib memberikan perlindungan. Nah, bagaimana kewajiban pemerintah melakukan perlindungan kepada WNI di luar negeri. Baiklah, Tips Hukum akan mengulasnya.

Berdasarkan undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, bahwa Pemerintah Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan negara asing di Indonesia.  Pemberian perlindungan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan kebiasaan internasional.

Perwakilan  Indonesia diluar negeri berkewajiban  memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri dan memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

Dalam hal warga negara Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara.

BACA JUGA: