JAKARTA, GRESNEWS.COM - Perusahaan asuransi menyatakan siap menanggung biaya santunan korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501. Kedua perusahaan yang telah menyatakan siap menanggung 155 korban tersebut adalah PT Jasindo (Persero) dan PT Asuransi Sinar Mas.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, penumpang pesawat berhak mendapatkan penggantian kerugian maksimal Rp1,25 miliar per orang jika kondisi meninggal dunia atau cacat total. Hal itu berlaku pula untuk penumpang Air Asia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapuran. Penggantian kerugian akan dilakukan oleh PT Jasindo (Persero) dan PT Asuransi Sinar Mas.

Dia menambahkan Air Asia juga bekerjasama dengan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk dengan memberikan perlindungan melalui asuransi perjalanan bagi penumpang yang sudah membeli asuransi perjalanan melalui maskapai. Menurutnya sebanyak 25 penumpang yang membeli asuransi dari PT Asuransi Dayin Mitra Tbk, sifat PT Asuransi Dayin Mitra hanya optional pada saat penumpang membeli tiket melalui via online.

Dia menuturkan dari 25 penumpang yang membeli optional dari PT Asuransi Dayin Mitra, terdapat 10 penumpang membeli asuransi optional untuk satu kali penerbangan dari dan 15 penumpang untuk perjalanan pulang pergi Surabaya. Untuk 10 penumpang tersebut mendapatkan santunan sebanyak Rp750 juta per orang dan 15 penumpang sebanyak Rp315 juta.

"Kalau Jasindo dan Sinar Mas itu asuransi yang dibeli Air Asia untuk melindungi penumpang pesawat. Kalau asuransi optional yang membeli penumpang sendiri," kata Firdaus di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (6/1).

Firdaus mengatakan dalam musibah kecelakaan pesawat, secara umum terdapat kompensasi sebagai pengganti kerugian yang dilakukan melalui mekanisme asurasi yang meliputi tiga hal. Pertama, kerugian atas badan dan mesin pesawat. Kedua, jiwa penumpang. Ketiga, pihak ketiga baik barang maupun jiwa.

"Jasindo dan Sinar Mas akan menanggung Rp1,25 miliar jika meninggal dan cacat. Itu berlaku untuk Air Asia," kata Firdaus.

Sementara itu, pengamat penerbangan Dudi Sudibyo mengatakan Air Asia harus memberikan santunan kepada keluar korban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ganti rugi terhadap korban kecelakaan pesawat sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara.

Menurutnya dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan besaran jumlah ganti rugi terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka. Dia menilai Air Asia pasti sudah memiliki asuransi untuk perlindungan bagi penumpang. "Manajemen harus bertanggung jawab memenuhi hak-hak para penumpang yang mengalami kecelakaan," kata Dudi.

BACA JUGA: